Sabtu, 05 November 2016

  • HUKUM
Hukum merupakan salah satu peraturan tertulis yang wajib di taati oleh semua yang mengetahui dan membaca peraturan tersebut.di setiap negara, wilayah, bahkan daerah mempunyai hukum.
hukum terbagi menjadi dua, yaitu;
  1. Hukum Tertulis, Yaitu hukum yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan mempunyai ketentuan yang berlaku. 
  2. Hukum Tidak Tertulis, Yaitu hukum yang dinyatakan dalam bentuk tidak tertulis dan mempunyai ketentuan yang berlaku. 
 NEGARA
Negara merupakan kumpulan dari beberapa wilayah dan beberapa daerah, serta dibatasi oleh beberapa batas untuk mengetahui seberapa luas negara tersebut.

PEMERINTAH
Pemerintah merupakan suatu kepala yang mempunyai tugas dan wewenang dari negara.di setiap wilayah dan daerah mempunyai beberapa pemerintah yang mempunyai kebijakan tersendiri.

"PERINTAH" DAN "LARANGAN" 

PERINTAH
Merupakan suatu wacana yang wajib segera untuk dilakukan/dilaksanakan.
contoh;
Seorang dosen memerintahkan seorang ketua kelas untuk memimpin kelasnya.

LARANGAN
Merupakan suatu hal yang tidak di perbolehkan, jika tidak di lakukan akan mendapatkan sanksi.
contoh;
Seorang ingin membuang sampah di jalan, akan tetapi dia melihat sebuah larangan tersebut"DILARANG MEMBUANG SAMPAH DISINI" maka wajib di taati.

BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. 

  • Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 
 Negara Serikat (Federasi) 
 Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.

BENTUK NEGARA INDONESIA

Sistem Pemerintahan Tahun 1945 – 1949

Bentuk negara: Presidensial 

Sistem Pemerintahan Tahun 1949 – 1950

Bentuk Negara: Serikat (Federasi)

Sistem Pemerintahan Tahun 1950 – 1959
Bentuk Negara: KesatuanSistem Pemerintahan Tahun 1959 – 1966 (Orde lama)
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan Tahun 1966 – 1998 (Orde Baru)
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan Tahun 1998 – Sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan

Negara Indonesia dari awal merdeka memang menpunyai banyak bentuk kenegaraan sampai sekarang ini, akan tetapi sistem kenegaraan ini paling baik adalah  kesatuan dan sistem yang dianut adalah demokrasi. karena dengan memakai sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan ini rakyak indonesia dituntut agar dapat bersatu yaitu bhineka tunggal ika dan dapat berdemokrasi dengan cara yang sangat baik.

HUBUNGAN "PEMERINTAH" DAN "NEGARA" 
Mempunyai hubungan yang sangat erat satu sama lain, diantara keduanya pemerintah lah yang mempunyai peran sangat penting,yaitu;
  1. mengatur pemerintahan di semua wilayah.
  2. sebagai tempat aspirasi untuk masyarakat.
  3. sebagai penghubung masyarakat dan presiden dan wakil rakyat.
  4. mengetahui potensi di daerah masing-masing.
  5. sebagai sistem penggerak dalam semua sektor bangsa.
Hal di atas peran penting pemerintah, sedangkan negara hanya mengatur dan mengesahkan peran yang di miliki oleh pemerintah.

QUOTES :
"Jika negaramu ingin maju, tegakkan dan patuhilah HUKUM".


Tidak ada komentar:

Posting Komentar